Friday, January 24, 2014

KONSUIL DAN PPILN

              Konsuil & Ppiln Preman Jual Kertas




Masalah  SLO yang telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistikaan, dimanfaatkan oleh Konsuil untuk mencari keuntungan. Dengan undang-undang tersebut, Konsuil berusaha mencari-cari kesalahan pemasangan  instalatir yg dilakukan si CV dan jg pernah berharap akan diterbitkannya SLO (Sertifikat Laik Operasi),apalagi dipasang sendiri oleh pelanggan jadi “BERMIMPILAH”.
“Mereka hanya mencari-cari kesalahan instalatir dengan berlindung dibalik undang-undang tentang ketenagalistrikan



Apa yang dilakukan oleh Konsuil tak ubahnya sama dengan premanisme.  Dengan selambar kertas  fotocopy konsuil menekan instalatir dengan sejumlah kewajiban.
"Mereka memanfaatkan Undang-Undang itu untuk menekan pelanggan. Mereka itu preman  yang jual kertas  sertifikat. Kalau instalatir tidak mau bayar, otomatis tidak akan dapat SLO. Itulah sebutan yg pas hanya “Preman Kertas”.

Bukan pelanggan tidak mau mengurus SLO, akan tetapi keberadaan SLO dan manfaatnyapun juga gak  jelas. Pemberian SLO oleh Konsuil juga asal-asalan.  Konsuil tidak pernah memberitahu kepada CV pemasang
(tidak pernah berlaku bagi pemasang instalatir sendiri), mana yang laik dan mana yang tidak laik. Bahkan yang tak layakpun diberikan SLO. Karena Konsuil hanya  meminta data dari PLN dan Instalatir.

“Seharusnya dia terjun ke lapangan dan mengecek, sebelum SLO itu dikeluarkan. Selama ini itu tak pernah terjadi. Kita tak pernah di beri tahu mana yang laik dan tidak. Kalau terjadi sesuatu hal, siapa  yg bertanggung jawab?                                                                                                     
Begitupun juga dengan keberadaan instalatir,tugas dan tanggung jawab juga tak pernah terjadi. Memang Antara Instalatir dan Konsumen memiliki surat jaminan insalasi(klaim asuransi),Apa bila terjadi sesuatu hal, selama konsumen tidak merubah instalatirnya.Maka instalatir siap bertanggungjawab. Apa mungkin konsumen tidak menambah jumlah instalasinya sendiri ? Karena kita hanya di pasang 2-3 titik lampu dan 1 stop kontak/colokan.Klaim asuransi tak kan pernah berpihak pada pelanggan sebab perubahan instalatir,standar kabel,kalau perlu tikus pemakan kabel yg selalu jd kambing hitamnya.Logikanya kita diasuransikan selama 15TH hanya 2-3 titik lampu dan 1 stop kontak.
Terkait legalitas,kayaknya  konsuil itu lembaga yg ILEGAL yg di LEGALKAN oleh pemerintah melalui UU Kementrian ESDM kalau gak salah  Undang-Undang 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan . Mending si CV perusahaan yg jelas memiliki dokumen dengan kelengkapan surat menyuratnya. .
Tentang CV yg menangani Instalatir yg saya survei dan baca dari  googling memiliki : Situ-Siup,,Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal (AKLI),Surat Penangungjawab Teknik ( SPJT) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terdaftar resmi di PLN maupun Pemerintah. Kalau profil compeny perusahaan tidak jelas, PLN  juga tidak mau mengakui " betul nggak kira2....
Bagaimana Bpk menteri ESDM.....PLN  itu yg punya STROM,KONSUIL & PPILN punya apa.....

Labels: , , , ,